Satu minggu terakhir ini kita dikejutkan oleh penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Antraks oleh Pemerintah Kabupaten Kulonprogo (SKH Kedaulatan Rakyat, 18 Januari 2017). KLB ini ditetapkan terkait dengan munculnya kasus Antraks di Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo. Kita patut mengapresiasi langkah cepat tanggap dari pemerintah untuk menetapkan kebijakan KLB ini. Dengan demikian penyebaran penyakit tersebut dapat diisolasi dan dikontrol agar tidak meluas ke wilayah lain di sekitar KLB.
Namun demikian, penetapan KLB ini juga memunculkan keresahan baru di tingkat masyarakat baik di kalangan peternak maupun konsumen rumah tangga. Sejak munculnya berita KLB di surat kabar, banyak kabar tentang dampak penyakit tersebut yang berseliweran di media sosial. Jika pemilik akun media sosial tidak memiliki pengetahuan memadai tentang apa itu Antraks atau mereka tidak mencoba mengkonfirmasi melalui sumber-sumber yang valid maka dikhawatirkan terjadi misleading tentang penyakit tersebut.
Recent Comments