Narasi besar yang dibangun oleh negara dalam hal ini pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap sektor pertanian adalah didasarkan pada data yang menujukkan penurunan jumlah petani pengguna lahan yang menurun dibandingkan dengan hasil sensus pertanian 2003. Jumlah petani yang mencapai 31 juta juta pada tahun 2003 ternyata hanya tersisa 26 juta pada tahun 2013. Penurunan hingga sekitar 17% tersebut sungguh mengkhawatirkan karena ini berarti telah terjadi perpindahan mata pencaharian utama dari sektor pertanian ke sektor yang lain. Dengan kata lain sektor pertanian dianggap tidak lagi memberikan keuntungan bagi petani.
kebijakan pangan
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia pada akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 63 Tahun 2016 yang mengatur harga pembelian di tingkat petani maupun konsumen untuk beberapa bahan pokok. Komoditas bahan pokok yang diatur dalam peraturan tersebut adalah beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Keluarnya peraturan ini perlu kita apresiasi karena telah menunjukkan kehadiran negara di semua aspek kehidupan masyarakat khususnya di pasar komoditas bahan pokok. Ini tentu menjadi bukti dari apa yang telah berkali-kali diucapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Recent Comments